Polda Riau Musnahkan 6,31 Kg Sabu dan 113 Ekstasi, Nilainya Capai Rp11,4 Miliar
FN Indonesia Pekanbaru – Sebanyak 6,31 kilogram sabu dan 113 butir ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau setelah menjadi barang bukti dalam pengungkapan 10 perkara narkotika. Pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang menjerat 17 tersangka. Selain sabu dan ekstasi, polisi turut memusnahkan narkotika jenis lainnya yang disita dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Yohanes MT Sagala mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar apabila sampai beredar di masyarakat.
“Barang bukti sabu sebanyak 6,31 kilogram ini jika beredar di masyarakat diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 31.700 jiwa,” kata Yohanes.
Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti narkotika yang telah disita penyidik.
Yohanes mengatakan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat. Pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat juga menjadi bagian penting untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, perhatian orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas anak perlu diperkuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Yang kita khawatirkan adalah rusaknya generasi bangsa. Kalau generasi rusak, dampaknya juga akan dirasakan negara, masyarakat dan seluruh lingkungan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Ancaman pidana dalam perkara narkotika tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati, sesuai pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Polda Riau menegaskan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan, sementara masyarakat diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
0 Komentar