FN Indonesia Kuantan Singingi – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, berujung proses hukum. Polisi menetapkan dua warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penebangan pohon dan pembakaran lahan seluas sekitar 9,75 hektare. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial SL (52) dan S (47). Keduanya diamankan Polres Kuantan Singingi setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut pada 13 Agustus 2026. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengusutan kasus bermula ketika personel menerima informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. 

Penyidik kemudian menelusuri asal-usul lahan serta pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi. Dari keterangan yang diperoleh, lahan yang terbakar disebut dikelola oleh SL. 

“Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar,” ujar Hidayat, Jumat (18/9/2026). 

Penindakan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam. Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Kuansing Iptu Geraldo Ivanco Pandelaki mengamankan SL di rumahnya di Desa Seberang Cengar sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan, SL menyebut kegiatan penebangan pohon di kawasan tersebut dilakukan oleh S bersama seorang lainnya berinisial KAJ. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap KAJ. 

S kemudian diminta datang ke Polsek Kuantan Mudik. Kepada petugas, S mengakui melakukan penebangan pohon atas perintah SL. 

Untuk memastikan status kawasan, polisi melakukan pengecekan lokasi bersama BPN, KPH dan Dinas Perkebunan. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi yang terbakar berada di dalam kawasan dengan fungsi Hutan Lindung. 

“Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare,” jelas Hidayat. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong kayu yang telah terbakar dan peta hasil potret udara areal lahan dari KPH. 

Atas perkara tersebut, SL dan S dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, pembakaran hutan serta penebangan pohon tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Polres Kuantan Singingi menyatakan proses hukum masih terus dilakukan, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas di kawasan hutan tersebut.