FN Indonesia Pekanbaru - Persoalan lingkungan di Riau kini didorong untuk dikaji tidak hanya dari sisi penanganan di lapangan, tetapi juga melalui pendekatan akademik. Polda Riau bersama Universitas Riau (Unri) meresmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Gedung Integrated Classroom Lantai 3 Unri, Jumat (18/9/2026). 

Peresmian tersebut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Komisaris Jenderal Polisi Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, yang juga menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri serta Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Polri. Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, keberadaan pusat studi ini menjadi ruang untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman kepolisian dalam memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Menurut Herry, perguruan tinggi memiliki peran dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara kepolisian memiliki pengalaman empiris dalam menghadapi persoalan keamanan, hukum, sosial, ekonomi, teknologi hingga lingkungan. 

“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Herry. 

Ia berharap pusat studi tersebut dapat membangun hubungan berkelanjutan antara hasil penelitian akademik dengan praktik kepolisian. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memiliki dasar pengetahuan yang kuat. 

“Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujarnya. 

Herry menyebut Riau memiliki berbagai persoalan yang dapat menjadi bahan kajian strategis dalam pengembangan ilmu kepolisian dan lingkungan. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove hingga ancaman terhadap satwa liar. 

Menurutnya, persoalan lingkungan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karhutla misalnya, tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial. 

Herry mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait karhutla dengan 131 tersangka, sementara luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare. 

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Polda Riau untuk mengembangkan konsep Green Policing. Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi, kolaborasi serta pemulihan lingkungan. 

Herry berharap keberadaan pusat studi dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga upaya perlindungan lingkungan dapat menjadi bagian dari sistem dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan. 

“Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua,” tegasnya. 

Sementara itu, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana mengatakan pusat studi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi kepolisian dan kalangan akademisi untuk membahas persoalan kepolisian sekaligus lingkungan secara konseptual dan teoritis. 

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan program Green Policing yang dikembangkan Polda Riau bersama Universitas Riau. 

“Program kegiatan Green Policing yang digelorakan oleh Bapak Kapolda Riau, yang didukung juga dari Ibu Rektor dan jajaran para akademisi dari UNRI, ini menjadi suatu bagian bagaimana polisi bersama para pemangku kepentingan lainnya, khususnya di kalangan akademisi, untuk memikirkan secara konseptual dan teoritikal dalam mendukung kegiatan-kegiatan pragmatis di lapangan,” kata Chryshnanda. 

Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan perlu dibangun melalui proses pendidikan dan dialog yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. 

Ia juga mengapresiasi upaya Polda Riau dan Universitas Riau dalam mendorong pencegahan serta penanganan karhutla, termasuk kegiatan penanaman kembali kawasan yang terdampak kebakaran. 

“Ini merupakan suatu ruang dialog peradaban dan ini edukasi sepanjang hayat. Kecintaan dan kebanggaan akan alam lingkungan ini menjadi bagian penting yang harus kita selalu tumbuh kembangkan,” ujarnya. 

Chryshnanda menambahkan, edukasi lingkungan perlu dilakukan sejak usia dini hingga perguruan tinggi. Masyarakat diajak tidak hanya menanam, tetapi juga merawat dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Dari pihak Universitas Riau, Rektor Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, menyambut baik pembentukan pusat studi tersebut. Ia menyebut kolaborasi dengan kepolisian menjadi langkah penting dalam mempertemukan dunia akademik dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. 

“Ini merupakan sinergi kolaborasi antara dunia akademisi dengan kepolisian dan kami sangat apresiasi,” kata Sri Indarti. 

Ia menilai berbagai inovasi Polda Riau dalam membangun edukasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dapat diperkuat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. 

Sri Indarti berharap pusat studi tersebut dapat ikut membangun karakter mahasiswa sekaligus meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan. 

“Kami berharap masa depan sumber daya manusia dan tadi ada pencerahan dari Prof Chryshnanda bagaimana membangun karakter dan mengajak mahasiswa kita juga untuk perhatian dan mencintai lingkungan, karena lingkungan ini adalah masa depan kita bersama,” tuturnya. 

Dengan hadirnya Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Polda Riau dan Universitas Riau mendorong agar persoalan keamanan dan lingkungan dapat dikaji secara lebih komprehensif, sekaligus menghasilkan pengetahuan yang dapat mendukung kebijakan dan langkah nyata di lapangan.