Fn-Indonesia.com. Kuansing - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba, yaitu RM (19) dan IG (31).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis kejadian bermula pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kasang.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap RM yang sedang berada di sebuah warung desa. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu di kantong celana RM” sebut Kasat Selasa(14/5/24)

Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut didapatkan RM dari seorang bernama S (DPO) dengan harga Rp300.000.

“Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah S sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, mereka menemukan IG yang mengaku disuruh S untuk mengambil dan menjual narkotika jenis sabu” Terangnya

Barang bukti yang disita antara lain satu paket plastik klip diduga berisi sabu, satu lembar tisu, satu unit handphone Realme warna emas, satu kotak rokok ESSE warna kuning, dan satu unit handphone VIVO Y12 warna merah.

“Hasil tes urine terhadap RM dan IG menunjukkan hasil positif amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika” pungkas AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.