Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mengirimkan Pengawas Ketenagakerjaan Utama untuk menyelidiki kasus di PT Tri Bakti Sarimas.

Hal ini dilakukan karena Disnakertrans Riau telah menerima laporan bahwa seluruh pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 dari perusahaan.

Kepala Dinas Disnakertrans Riau, Boby Rahmat ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, karyawan tersebut melaporkan mereka tidak diberikan THR dengan alasan perusahaan tidak memiliki dana.

"Atas pengaduan tersebut kita sudah menugaskan pengawas ahli utama dan saat ini sedang mencari bukti dari pengaduan dan hasil pemeriksaan (di PT TBS) tersebut," kata Boby, Senin (22/4/2024).

Dijelaskannya, ada sekitar seribu lebih karyawan di PT TBS yang nasibnya belum jelas. Selain masalah THR, karyawan juga melaporkan bawa gaji mereka juga belum di bayar oleh manajemen PT TBS.

"Setelah hasil pemeriksaan dari pengawas yang kita turunkan, setelah laporan kita terima nanti bisa kita baru bisa simpulkan. Kita akan melihat hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Dari situ nanti kita bisa beranjak ke hal illain. Tapi kita fokus di terkait dengan THR tadi," jelas Boby.

Dia berharap pihak manajemen perusahaan dapat bekerjasama dengan Disnakertrans dalam memberikan win-win solution terhadap para pekerja.

"Karena dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah jelas disampaikan terkait dengan siapa saja yang bisa mendapatkan haknyavterkait dengan THR tersebut. Kita berharap ada jalan keluarnya dan mudah-mudahan hak-haknya para pekerja dapat diselesaikan," harap Boby.

Seperti diketahui, Bank BRI telah melelang PT TBS. Hal itu disebabkan karena PT TBS telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

Lelang senilai Rp1,9 triliun itu dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) grup Fist Resources pada 28 Desember 2023 lalu. Proses lelang dilakukan melalui KPKNL di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap lahan sawit seluas 17.600 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.(dpn)