Polsek Tampan Berhasil Menangkap 3 Komplotan Curanmor Spesialis Duplikat Kunci
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan membuktikan keberhasilannya dengan berhasil menangkap 3 komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang memiliki spesialisasi dalam duplikat kunci. Para pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A (23), SH (18), dan seorang anak di bawah umur dengan inisial MF (16), berhasil ditangkap pada Rabu (24/01/2024) kemarin.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku, yaitu R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan duplikasi kunci motor yang dijaminkan oleh korban sebagai jaminan untuk menyewa mobil milik pelaku.
“Peran masing-masing pelaku adalah melakukan pencurian dengan menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban sebagai syarat rental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku mengintai korban yang menggunakan motor tersebut. Saat ada kesempatan, pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Kompol Asep Rahmat pada Sabtu (27/01/2024).
Kejadian curanmor dengan modus duplikat kunci ini terungkap setelah korbannya, Midiawati (55 tahun), melaporkan kejadian tersebut. Anak korban sebelumnya telah menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui seorang teman pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.
“Korban menyewa mobil dengan jaminan motor metik jenis Honda Scoopy dan kunci kontaknya. Kemudian, pada Sabtu, 30 Januari 2023, sore mobil rental tersebut dikembalikan ke pemiliknya (pelaku),” ungkap Kompol Asep Rahmat.
Sehari setelah itu, korban menemukan motor miliknya telah hilang dan pintu pagar rumah terbuka. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat dua orang membawa kabur sepeda motor korban, di mana salah satu di antaranya adalah pemilik mobil rental. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
“Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku dijerat dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkas Asep, menegaskan langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.
0 Komentar