Polda Riau kembali mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diungkap. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah, yang diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah Sumatera, dan sisik trenggiling. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdirektorat Empat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sebagai pengembangan dari perkara perdagangan gading gajah Sumatera, yang sebelumnya berhasil dibongkar pada Maret dua ribu dua puluh enam lalu. Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menemukan adanya dugaan upaya penyamaran hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan, dan pembelian aset bernilai tinggi. 

Penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka, berinisial F A dan F S, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, yang diduga bersumber dari perdagangan satwa liar dilindungi. Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi, dan mengamankan tujuh belas tersangka. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. 

Hasil penyidikan mengungkap F A, diduga telah menjalankan aktivitas perdagangan gading gajah sejak tahun dua ribu empat belas, dan berperan sebagai pemodal, bagi para pemburu gajah di sejumlah wilayah Sumatera. Gading hasil perburuan kemudian dipasarkan melalui jaringan yang terhubung ke berbagai daerah. Selain gading gajah, kelompok ini juga diketahui memperdagangkan sisik trenggiling yang termasuk satwa dilindungi. 

Melalui penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana sebesar satu koma delapan miliar rupiah lebih, yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar. Dalam perkara ini, polisi menyita uang tunai enam ratus lima puluh juta rupiah, satu unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash, yang diduga dibeli menggunakan keuntungan hasil kejahatan. 

Polda Riau menerapkan pendekatan follow the money attau mengikuti aliran dana untuk mengungkap seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari perdagangan satwa liar. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan, melemahkan jaringan pelaku, sekaligus memberikan efek jera yang lebih maksimal. 

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dan terancam hukuman penjara hingga lima belas tahun. Keberhasilan ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di mana aparat tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aset dan keuntungan yang menjadi sumber utama kejahatan terhadap satwa dilindungi.