FN Indonesia Kampar - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61) tak berkutik saat diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Senin (27/7/2026) siang. 

Pria lansia tersebut ditangkap di unit usaha Pertamini Digital miliknya yang berlokasi di Bangkinang Kota atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial R (7). 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti dan melengkapi keterangan para saksi. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengonfirmasi bahwa pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Aksi pertama diketahui terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Modus pelaku dilakukan dengan cara meraba-raba area sensitif korban hingga menciumnya secara paksa," jelas Gede. 

Dalam perbuatannya, pelaku menyusupkan tangannya ke balik pakaian dalam korban sambil memegang bagian dada dan mengelus perut bocah malang tersebut. Meski korban sempat menolak dan mengeluh geli, tersangka mengabaikannya dan terus melakukan aksinya. Tak berhenti di situ, pelaku juga memegang dagu korban secara paksa lalu mencium pipi, bibir, hingga dahinya. 

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang orang tua, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar pada Jumat (29/5/2026). 

Atas perbuatannya, AL kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam terjerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).