FN Indonesia Kampar - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tapung. Seorang pemuda berinisial RR (18) ditangkap penyidik di kediamannya pada Jumat (11/9/2026). 

Terungkapnya kasus ini berkat kejelian ayah korban berinisial HS (40). Pada Minggu (26/7/2026), HS memeriksa perangkat ponsel (HP) milik putrinya, DA (15). Dalam pemeriksaan tersebut, HS menemukan bukti percakapan mencurigakan serta tangkapan foto tak senonoh dari pelaku yang tersimpan di dalam galeri telepon pintar sang anak. 

Saat dikonfirmasi oleh orang tuanya, DA akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban tindak asusila oleh pelaku RR sebanyak empat kali. Dugaan aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB di kawasan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. 

Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban, tim Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri langsung berencana melakukan penangkapan. 

Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Hanya dalam kurun waktu setengah jam, sekira pukul 14.30 WIB, pelaku RR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban tinggal berdekatan di lingkungan tempat tinggal yang sama. 

"Pelaku RR (18) belum bekerja dan bertetangga dengan korban DA (15). Kedua keluarga diketahui sama-sama berdomisili di Perumahan Surya Langgeng, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri.

Atas perbuatannya, pelaku kini resmi ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pihak Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur demi menegakkan keadilan bagi korban. 

Selain itu, kepolisian mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk semakin waspada, peka, serta aktif mengawasi pergaulan maupun aktivitas digital anak-anak.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya tindakan kejahatan serupa, diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan kepolisian melalui Call Center 110.