Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Melalui kegiatan Penanaman Jagung Kuartal Dua Tahun 2026 di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Polda Riau kembali menambah luas lahan tanam jagung sebagai upaya mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional. Kegiatan penanaman jagung dilaksanakan di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat pagi. 

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Boy Jeckson Situmorang, didampingi Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, unsur pemerintah daerah, TNI, kelompok tani, serta masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Kombes Pol Boy J Situmorang menegaskan bahwa program penanaman jagung merupakan bentuk kontribusi nyata Polda Riau dalam mendukung target swasembada pangan nasional tahun 2026. 

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketahanan ekonomi, dan keamanan nasional. Kegiatan penanaman jagung ini merupakan kontribusi nyata Polda Riau dalam mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada pangan tahun 2026. 

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan Green Polising yang digagas Kapolda Riau, dengan mendorong pemanfaatan lahan produktif untuk pengembangan komoditas pertanian. Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi Ketahanan Pangan Polda Riau, hingga pertengahan Juni 2026 luas tanam jagung di wilayah hukum Polda Riau telah mencapai lebih dari seribu empat ratus enam puluh sembilan hektar, yang tersebar di 12 Polres jajaran. 

Sementara di Kabupaten Siak, luas tanam jagung telah mencapai lebih dari seratus delapan hektare, dengan Polsek Kandis menjadi salah satu penyumbang terbesar. Dalam kesempatan ini, Polda Riau kembali menambah luas tanam jagung seluas 15 hektar di wilayah Polsek Kandis, guna memperkuat produksi dan mendukung ketahanan pangan nasional. 

Selain melakukan pendampingan kepada petani, Polri juga berperan dalam pengamanan, pengawasan distribusi hasil panen, hingga mencegah praktik penimbunan dan permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.