FN-Indonesia.com. Dumai - Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap empat pengedar narkotika di waktu dan tempat yang berbeda. Dari para tersangka, diamankan total 82,97 gram narkotika jenis sabu.

Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha, S.H., M.H., menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.

“Tersangka yakni HR (34), MI (30), ER (44) dan KR (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai,” kata Kabag Ops Polres Dumai didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Dumai dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai dalam Press Conference, Jumat (1/9/2023).

Disampaikan Kabag Ops, dari tangan ER dan KR, disita barang bukti  sebanyak 6,48 gram narkotika jenis sabu, pada 10 Agustus 2023 lalu.

“Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram shabu,” ungkap Kabag Ops Polres Dumai.

Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 lalu, di tangkap seorang laki-laki berinisial  MI (30) dengan barang bukti 38,25 gram narkotika shabu.

“Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tandas Kabag Ops Polres Dumai.