FN Indonesia Pekanbaru - Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dari tangan salah seorang tersangka. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” ujar Kombes Putu, Minggu (10/5/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan SU, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka SA untuk kemudian diedarkan kembali. 

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga tim berhasil menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai sebesar Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS. 

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” jelas Kombes Putu. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

Selain mengusut jaringan narkotika, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu dengan nilai Rp700 ribu. 

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. 

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine terhadap para tersangka, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. 

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.