FN Indonesia Pekanbaru - Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau pada awal tahun 2026 mencatatkan kinerja yang positif. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan pajak neto yang dihimpun Kantor Wilayah DJP Riau mencapai Rp1,37 triliun atau sekitar 6,20 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp22,16 triliun. 

Secara tahunan (year on year), capaian tersebut tumbuh 15,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa komposisi penerimaan pajak hingga Januari 2026 masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kontribusi 65,81 persen. Disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 39,53 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0,06 persen, serta pajak lainnya yang mengalami kontraksi 5,40 persen. 

“Pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh peningkatan pada kelompok PPh dan PPN. Kelompok PPh tumbuh 20,11 persen (yoy), sementara PPN secara neto meningkat 24,35 persen (yoy). Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang didominasi oleh Wajib Pajak sektor kelapa sawit,” jelasnya. 

Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,34 persen, didukung peningkatan penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit. Sementara itu, sektor industri pengolahan menunjukkan pertumbuhan neto signifikan sebesar 128,42 persen. Capaian ini dipengaruhi oleh penurunan restitusi serta dinamika harga komoditas pada akhir tahun 2025. 

Dari aspek kepatuhan, hingga 31 Januari 2026 tercatat sebanyak 26.177 Wajib Pajak di Riau telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 25.638 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 539 Wajib Pajak Badan. 

Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. 

Adapun merujuk Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan Polri ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat. 

Untuk memastikan kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. 

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, hingga helpdesk WhatsApp guna mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan. 

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional. (***)