Kurangi Muatan BBM Sebelum ke SPBU, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Rohil - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah membongkar aktivitas pengurangan muatan BBM dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, penyimpangan distribusi energi bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM bagi masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," ujar Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Km 13, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi tersebut, enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
AKBP Teddy mengungkapkan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu. Sebagian muatan BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing berkapasitas 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter. Selain itu, turut diamankan sekitar 630 liter Biosolar yang disimpan dalam dua drum dan 11 jeriken.
Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 Komentar