Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Rumbai, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam waktu singkat, empat pelaku yang terlibat berhasil diamankan di dua provinsi berbeda  Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat setelah peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Polisi menyebut kasus ini sebagai kejahatan keji, karena selain direncanakan, aksi tersebut juga disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pelaku utama berinisial AF diketahui sebagai otak perencanaan, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu. Sementara itu, pelaku S L berperan sebagai eksekutor, yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu. Aksi tersebut turut dibantu dua pelaku lainnya, yakni E alias i dan L. Dari empat tersangka, dua di antaranya perempuan dan dua laki-laki. Penangkapan dilakukan secara cepat berkat kerja sama lintas wilayah. Sehari setelah kejadian, dua pelaku utama berhasil diringkus di wilayah Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, hasil pengembangan membawa polisi menangkap dua pelaku lainnya, di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei pagi. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban. Di antaranya perhiasan emas seperti gelang, cincin, kalung, dan anting. Selain itu, turut disita barang elektronik seperti handphone, laptop, speaker, hingga flashdisk berisi rekaman sisi tivi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang termasuk dolar Singapura. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku utama terhadap korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi saat masih tinggal serumah sebagai menantu. serta faktor ekonomi dengan tujuan menguasai harta benda korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.