KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Bantah Terlibat dan Ngaku Hanya Dicatut
FN Indonesia Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, ajudan Gubernur nonaktif Riau, Marjani (MJN), resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (13/4/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek Tahun Anggaran 2025.
Marjani terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.17 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan bernomor 83. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Di hadapan awak media, Marjani membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, dan mengaku hanya menjadi pihak yang dicatut namanya dalam perkara tersebut.
“Tidak ada, saya hanya dicatut saja,” ujar Marjani singkat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap KPK senilai Rp11 miliar merupakan bentuk pembelaan atas nama baiknya yang dinilai telah dirugikan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf. Dalam gugatan itu, Marjani menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan imateriil Rp10 miliar, dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka telah menimbulkan tekanan psikologis serta mencoreng reputasinya sejak Maret 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Dalam OTT tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR Riau berinisial MAS, serta seorang tenaga ahli gubernur berinisial DAN.
“Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan satu tersangka baru, yaitu MJN,” ujar Achmad.
Marjani diduga berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan dan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut. (Revila Ismareta, jkrt)
0 Komentar