FN Indonesia Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut. 

Ketiga tersangka yakni DH yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. 

"Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026," jelasnya. 

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa penyidik menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di kompleks Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu sejak siang hari. 

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengungkap potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut. (Revilla Ismareta Jakarta)