Ini Motif Ibu Tiri di Rohil Campur Racun Tikus ke Kopi Susu Anaknya
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Seorang ibu, warga Dusun Siluang, Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau,tega meracuni anak tirinya dengan racun tikus.
Riwanti (36) mencoba membunuh Baihaki (11) dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi instan yang akan diminum bocah malang itu.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH MH menjelaskan, motif pelaku meracuni anak tirinya itu karena sakit hati dan dendam terhadap suaminya R yang tidak mau diajak pulang kampung saat lebaran.
"Dia sakit hati karena suaminya karenabsetelah empat setengah tahun menikah selalu menolak diajak bertemu keluarga di kampung. Ayah korban juga lebih perhatian kepada anaknya dari pada dirinya. Tapi perlu kami dalami apa ada motif lain," ucapnya Tri, Kamis (9/5/2024).
Dijelaskan, percobaan pembunuhan itu dilakukan Riwanti pada Minggu (5/5/2024) kemarin. Modusnya dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam botol kopi susu yang akan diminum anak tersebut.
Dari pengakuannya, pelaku mencampur dua bungkus racun tikus ke dalam botol minuman anak tirinya itu.
"Kami telah menyita satu botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex) di lokasi kejadian, " kata dia.
Kejadian pertama kali diketahui oleh istri dari paman korban. Korban yang ketika itu berada di rumah bibinya itu tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Peristiwa itu lalu dilaporkan sang bibi kepada suaminya yang saat itu sedang bekerja.
"Setelah sampai di rumah, paman korban menanyakan kenapa ponakannya itu mengalami kejang-kejang dan muntah. Dari laporan istrinya, anak tirinya itu keracunan setelah minum Golda Coffe yang yang dia berikan ibu tirinya Riwanti," beber Try.
Melihat hal itu, paman korban langsung membawa Baihaki ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Tak terima keponakannya diracuni, paman korban lalu melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan itu ke Polsek Pujud. Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan di ruah tahanan Mapolsek Pujud.
Riwanti dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(dpn)
0 Komentar