FN-Indonesia.com. Inhu – Pada Senin (28/8/23) lalu, Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pria mengaku sebagai dukun atas tuduhan perbuatan cabul.

Dukun cabul ini ditangkap karena telah menyetubuhi pasiennya hingga hamil tujuh bulan. Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial DDS (48 tahun) telah menyetubuhi pasiennya sebanyak 20 kali.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Senin (4/9/2023). membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia Mengatakan “ yang melaporkan adalah suami korban, Dari pengakuan suami korban, istrinya S (34 tahun) telah hamil tujuh bulan akibat perbuatan dukun cabul DDS dan pelaku sudah di tangkap di Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Inhu,”

Dijelaskan Kapolres, perbuatan cabul itu terjadi tahun 2021 silam. Awalnya, korban S bersama suaminya mendatangi DDS yang berprofesi sebagai dukun. Tujuan pasangan ini datang karena setelah 12 tahun menikah tak kunjung memiliki keturunan.

Tak banyak kisah, DDS kemudian melakukan ritual bersama dengan korban S dengan mandi bunga dan ditempatkan diruangan khusus, pada saat itu sudah mulai terjadi pencabulan, namun korban menganggap itu bisa dan mungkin bagian dari ritual.

Tak hanya itu, Tercatat ada beberapa kali korban datang ke tempat praktik seorang diri tanpa ditemani suaminya. Saat itulah, korban disetubuhi sampai 20 kali hingga akhirnya hamil.

Pada akhir Juli 2023 hingga satu tahun lamanya. korban S diketahui hamil dengan usia kehamilan tujuh bulan. Setelah diusut, ternyata kehamilan itu bukan karena hubungan S dengan suaminya, melainkan perbuatannya sang dukun.

"Setelah kami tangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah berhubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 20 kali," ucap kapolres.

Pelaku DSS sudah di amankan Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut, Untuk pendalaman pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan perdukunan DDS. Besar kemungkinan masih ada korban-korban pencabulan lainnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres