FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi jaringan lintas provinsi Riau–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan bungkus paket ekstasi dan mengamankan empat orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.

“Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Dumai,” ucap Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W yang membawa sembilan bungkus paket diduga narkotika jenis ekstasi menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel warna hitam berisi sembilan paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.

“Dari keterangan para tersangka, barang bukti ekstasi ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Peredaran dikendalikan melalui komunikasi via telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” papar Kombes Putu Yudha.

Pengembangan kasus pun berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. Di wilayah tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (39) dan AF (37) yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna pengembangan jaringan lebih lanjut. (***)