FN Indonesia Pekanbaru - Seorang pegawai bank BUMN di Kota Pekanbaru, Riau, tewas mengenaskan setelah menjadi korban penjambretan, Senin (26/1/2026). Korban meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motor dan tertabrak kendaraan lain akibat tas miliknya ditarik paksa oleh pelaku. 

Peristiwa tragis tersebut terekam dalam video amatir warga dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat korban, seorang ibu-ibu, tergeletak bersimbah darah di jalan setelah mengalami luka serius akibat kecelakaan yang terjadi pascajambret. 

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, tas yang dibawanya dijambret oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tarikan keras membuat korban kehilangan kendali, terjatuh, dan tertabrak motor lain yang melintas. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka parah yang dideritanya, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir. 

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Diketahui, pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial JS dan SN. Emosi warga yang memuncak membuat kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka. 


Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar oleh warga di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan membawa para pelaku. 

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo menjelaskan, salah satu pelaku berinisial JS mengalami luka cukup serius akibat amukan warga sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sementara pelaku lainnya, SN, diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

“Kasus ini saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol David Ricardo. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasangan tersebut juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi kriminal serupa. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. (F)