Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan seorang mantan pejabat di Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset daerah berupa pabrik mini kelapa sawit atau PMKS. Tersangka berinisial J, yang merupakan eks Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, ditahan oleh penyidik pidana khusus pada Rabu 1 April 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif. 

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar aset berupa pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

Aset tersebut telah dieksekusi oleh jaksa pada November 2015 dan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM. Namun, dalam perjalanannya, tersangka J diduga tidak menjalankan kewajibannya, sebagai pejabat yang menerima dan mengelola aset tersebut. Tersangka disebut tidak mengamankan maupun mencatatkan aset dalam inventaris daerah, serta tidak mengusulkan status penggunaan barang. Akibatnya, aset tersebut justru dikuasai pihak lain. 

Pabrik mini kelapa sawit itu diketahui dioperasikan oleh tersangka S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, sejak 2015 hingga 2019, bahkan disewakan kepada pihak lain hingga tahun 2024, tanpa izin pemerintah daerah. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional sejak tahun 2017. Namun, aktivitas tetap berlangsung. 

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan attau BPKP Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari 30,8 miliar rupiah. Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsider. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. 

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas Satu Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau juga telah lebih dulu menahan tersangka lain berinisial S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.