Fn-Indonesia.com. Jakarta - Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan bahwa 87,8 persen masyarakat puas dengan kinerja Polri dalam menerapkan pengawasan melekat (waskat) di seluruh satuan wilayah (satwil).

Penelitian ini menitikberatkan pada lima aspek waskat, melibatkan upaya pencegahan, pembinaan, dan penindaklanjutan pelanggaran oleh anggota Polri. Kualitas implementasi waskat dalam institusi Polri tercermin dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, mencakup penegakan hukum, harkamtibmas, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman di tengah masyarakat.

Survei tatap muka dilakukan mulai 22 Oktober hingga 15 November 2023 lalu, dengan melibatkan 3.400 responden dari berbagai wilayah Polda, masing-masing 100 responden. Metode pencuplikan sistematis bertingkat digunakan secara acak di 34 provinsi dengan tingkat kepercayaan 90 persen. Margin of error penelitian pada setiap wilayah Polda sekitar 8,22 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

"Secara rata-rata, tidak kurang dari 87,8 persen masyarakat menyatakan puas terhadap kinerja Polri. Pelayanan publik menjadi aspek yang mendapatkan apresiasi tertinggi, dengan sembilan dari sepuluh responden menyatakan kepuasan terhadap layanan Polri kepada masyarakat," tulis Litbang Kompas Pada Selasa (26/12/2023).

Publik juga memberikan penilaian positif terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan lebih dari 89 persen responden menyatakan kepuasan. Respons yang baik juga terlihat dalam penegakan hukum, di mana empat perlima responden memberikan penilaian sangat puas terhadap kinerja jajaran polisi.

Litbang Kompas menjelaskan bahwa tingginya angka apresiasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam membangun personel yang profesional.

"Kinerja Polri yang baik juga merupakan konfirmasi bahwa upaya pembenahan, termasuk pengawasan melekat di internal institusi, berjalan dengan baik. Hasil survei juga mencerminkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran anggota polisi, terutama melalui pelayanan aduan masyarakat," sebut Litbang Kompas

Survei juga mencakup pandangan masyarakat terkait pengaduan. Mayoritas responden, sekitar 68,7 persen, menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi. Dalam model jawaban multiple response, sekitar seperlima responden memilih layanan call center Polri, sementara 16,8 persen memilih media sosial sebagai saluran pengaduan. 

Litbang Kompas menyoroti sejumlah aspek layanan pengaduan pelanggaran anggota Polri yang perlu diperbaiki. Respons pengaduan dan kemudahan akses mendapat perhatian tertinggi dari sekitar dua perlima responden, sementara sepertiga masyarakat berharap terjadi peningkatan transparansi proses pengaduan.

"Dalam hal ini, selain memperbaiki kemudahan akses di awal proses pengaduan, publik juga mengharapkan informasi terbuka dalam jalannya proses pengaduan. Meskipun begitu, secara keseluruhan, tingkat kepuasan publik tetap tinggi, mencapai tidak kurang dari 85 persen responden yang menyatakan puas terhadap layanan pengaduan pelanggaran anggota Polri," tambah Litbang Kompas.(rls)