Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Vape Etomidate, 82 Kasus Narkoba Terungkap
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.473 butir pil ekstasi dan 31 unit vape yang mengandung etomidate.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan dari para tersangka tidak kembali disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tersangka berinisial PA, PM, AS dan RN.
“Hari ini kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.473 butir dan 31 pcs vape yang mengandung etomidate,” tutur Noki.
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru.
Selain pemusnahan barang bukti, Polresta Pekanbaru mencatat capaian pengungkapan perkara narkotika dalam periode Mei hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan total 128 tersangka. Dari jumlah itu, 105 tersangka merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut juga cukup beragam. Polisi menyita 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi berbagai merek, 130 butir pil Happy Five serta 107 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Noki mengatakan, berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Ia mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memutus peredaran narkotika. Salah satunya dengan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya,” tegas Noki.
0 Komentar