55 Perkara Karhutla di Riau Masuk Penanganan Polda Riau, 55 Orang Jadi Tersangka
FN Indonesia Pekanbaru - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masuk proses hukum di Riau terus bertambah. Hingga Minggu (13/9/2026), kepolisian telah menangani 55 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 55 orang.
Dari keseluruhan perkara tersebut, area yang terbakar dan menjadi bagian dari penanganan hukum mencapai 3.378,23 hektare. Data itu merupakan akumulasi perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap puluhan perkara yang telah ditangani.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jumlah penanganan itu mengalami peningkatan dalam dua hari terakhir. Pada 11 September 2026, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar yang terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare.
Artinya, dalam perkembangan terbaru terdapat tambahan lima perkara, dua tersangka serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang kini masuk dalam penanganan hukum kepolisian.
Berdasarkan jumlah perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan berada setelahnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Sementara dari sisi luas area yang terbakar dalam perkara, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni mencapai 2.503,1 hektare.
Selanjutnya Bengkalis mencatat 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade menegaskan, proses hukum terhadap perkara Karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik tetap memastikan setiap unsur pidana dan alat bukti terpenuhi sehingga perkara dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum berikutnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Di sisi lain, Polda Riau tetap mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan munculnya kebakaran baru. Sosialisasi larangan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar terus dilakukan hingga tingkat desa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, jajaran kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, patroli serta penyampaian imbauan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di wilayah rawan Karhutla.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Akmadi.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama di kawasan lahan gambut. Api yang muncul di kawasan tersebut dapat merambat di bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” katanya.
Polda Riau memastikan upaya pencegahan, penanganan di lapangan hingga penegakan hukum akan terus berjalan secara bersamaan. Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar