Pemilik Ponpes di Siak Ditangkap, Ajak Santri Bersihkan Aula Jadi Modus Pencabulan
FN Indonesia Siak - Polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku berinisial RS (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siak.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga penyidik menemukan adanya korban lain.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, peristiwa yang dilaporkan pertama kali terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban mendapat pesan WhatsApp dari tersangka yang memintanya datang ke aula majelis di lingkungan pondok pesantren. Kepada korban, tersangka menyampaikan alasan untuk membantu membersihkan ruangan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang sama pelaku dari pesan WhatsApp. Alasannya diminta membantu bersihkan aula majelis pondok pesantren,” ujar Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Korban kemudian datang ke lokasi dan mulai melakukan pekerjaan yang diminta. Namun, ketika berada di dalam ruangan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Peristiwa itu tidak langsung dilaporkan kepada keluarga. Korban disebut baru berani mengungkap kejadian tersebut setelah tidak lagi menjalani pendidikan di pondok pesantren.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya korban lain. Sebanyak tiga orang saksi disebut mengaku pernah menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan RS ketika mereka masih menjalani pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Kosmos mengatakan, para korban sebelumnya memilih diam karena diduga mengalami tekanan sehingga tidak berani menyampaikan kejadian yang mereka alami kepada orang tua.
“Jadi korban ini tidak berani melapor sama orang tuanya karena ada tekanan. Mereka baru berani cerita setelah tidak lagi pendidikan dan saat itulah baru tahu kalau ada korban lainnya,” katanya.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka pada 9 September 2026. Tersangka kemudian diamankan dan langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Kosmos menegaskan polisi memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Kami memberi perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah apabila ditemukan keterangan maupun bukti baru dalam proses penyidikan.
“Ada potensi korban lain, makanya tim kita masih terus pengembangan,” ujar Kosmos.
Polisi juga menyebut tersangka telah berstatus menikah. Proses hukum terhadap RS tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar