FN Indonesia Rohul - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dilaporkan oleh PT Torganda. 

Dalam persidangan, tiga saksi dari pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan oleh terdakwa berinisial SR setelah laporan polisi dibuat. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan kronologi perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevano Aron Marbun, SH., MH., sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan perwakilan dari PT Torganda. Dalam keterangannya, mereka menyampaikan bahwa mobil Xenia yang menjadi objek perkara memang telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun, pengembalian itu dilakukan setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. 

"Dari ketiga saksi pada pokoknya memberikan keterangan bahwa mobil Xenia telah dikembalikan oleh SR setelah perkara tersebut dilaporkan," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

Meski kendaraan telah kembali ke pihak perusahaan, PT Torganda memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum. Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta memberikan kejelasan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. 

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Hingga kini, persidangan masih memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. 

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya.