FN Indonesia Rohul - Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Penyidik juga menduga lahan yang dikuasainya berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, dan/atau diduduki secara tidak sah. 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi. Di sana, polisi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di kawasan lereng perbukitan. 

Dari hasil pengecekan awal, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare. 

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026). 

Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang menguasai serta melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada JP. 

Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kebakaran tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka. 

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil. 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler. 

Atas perbuatannya, JP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pendinginan. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran juga terus dilakukan. 

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi. 

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. 

Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat di sekitar lokasi. 

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya. 

Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus menggabungkan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau. 

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” pungkas Akmadi.