FN Indonesia Kampar - Langkah konkret pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di Kabupaten Kampar terus diperkuat. Polisi bersama TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait memasang plang peringatan larangan melakukan aktivitas di areal bekas karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Rabu (2/9/2026) pagi. 

Pemasangan plang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT 002/RW 001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang. Areal yang dipasangi plang memiliki luas sekitar 14 hektare. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan langkah pencegahan sekaligus penegasan bahwa kawasan bekas terbakar berada dalam perhatian aparat penegak hukum. 

“Pemasangan plang ini sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di areal bekas terbakar. Ini juga untuk mencegah terjadinya pembakaran maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu proses penanganan dan penyelidikan,” tutur Boby. 

Menurutnya, pemasangan tanda peringatan juga bertujuan menjaga lokasi agar tetap steril sehingga tidak terjadi perubahan maupun aktivitas yang dapat menghilangkan atau mengganggu barang bukti apabila kawasan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum. 

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah munculnya kembali titik api serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan maupun lahan yang telah terbakar. 

Areal yang dipasangi plang berada di titik koordinat 0.425622, 101.321716, Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Pemasangan plang turut dihadiri Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan mewakili Bupati Kampar, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait. 

Turut hadir Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Danramil 07/Kampar Kapten Inf. Sutan Syahril, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, personel TNI-Polri, BPBD, Babinsa, serta perangkat desa. Total peserta yang hadir sekitar 30 orang. 

Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan pemasangan plang peringatan secara bersama-sama. Peletakan semen untuk memperkuat tiang plang diawali Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, kemudian dilanjutkan Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. 

Pada plang tersebut dicantumkan peringatan bahwa areal tersebut berada dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau aktivitas mengerjakan, menggunakan, menduduki maupun melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. 

Plang juga memuat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan apapun di bekas areal terbakar. 

Kapolres Kampar menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan merusak, memindahkan maupun menghilangkan plang peringatan yang telah dipasang aparat. 

“Plang ini merupakan tanda peringatan yang dipasang oleh pihak berwenang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut, termasuk merusak atau mencabut papan peringatan,” tegas Boby. 

Ia menambahkan, pemasangan plang bukan sekadar simbol, tetapi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kawasan yang telah terbakar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. 

Polres Kampar bersama seluruh unsur terkait juga akan terus melakukan pemantauan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi karhutla. Masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau kegiatan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.