Peredaran Narkoba Terbongkar di Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Pil Ekstasi Berlogo Heineken dan Superman
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang perempuan berinisial PA (27). Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi berbagai logo.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu penginapan yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Kemudian saya memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan," ucap Noki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan ke lokasi.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan PA di salah satu kamar Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Gang Holiday, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PA. Dalam pemeriksaan tersebut, PA mengaku menyimpan pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah PA dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas menemukan 1.226 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna biru dan diletakkan di dalam lemari pakaian milik tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari pil ekstasi logo Heineken warna kuning sebanyak 896 butir dan pil ekstasi logo Superman warna pink sebanyak 330 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu buah tas warna biru serta puluhan plastik klip bening.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah pil ekstasi berbagai macam merek sebanyak seribu dua ratus dua puluh enam butir," kata Noki.
Dari hasil pemeriksaan, PA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial PN. Polisi kini menetapkan PN sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya.
"Barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial PN, yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO dan kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Noki menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar