Dokter Gadungan Klinik Ilegal Terbongkar, Eks Finalis Putri Indonesia Jadi Tersangka
Kasus praktik kecantikan ilegal kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan mantan finalis ajang Putri Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjalankan praktik kecantikan tanpa izin dan tanpa kompetensi medis.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami infeksi serius, pada bagian bibir dan wajah setelah menjalani perawatan di klinik milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menawarkan berbagai layanan kecantikan, dengan tarif mulai dari satu setengah juta hingga enam belas juta rupiah.
Untuk meyakinkan pelanggan, tersangka memajang sejumlah sertifikat di kliniknya, yang seolah menunjukkan keahlian di bidang kecantikan. Namun, fakta mengejutkan terungkap. Tersangka ternyata bukan tenaga kesehatan maupun dokter, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan medis.
Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019. Hingga saat ini, Polda Riau telah menerima tiga laporan resmi, dari korban yang mengalami dampak serupa. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka berhasil diamankan di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Aparat pun melakukan upaya paksa untuk membawanya ke Polda Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta denda hingga dua miliar rupiah.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik yang digunakan memiliki izin resmi serta tenaga medis yang kompeten.
0 Komentar