FN Indonesia Siak - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah hingga Kota Pekanbaru. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 31 Agustus–2 September 2026, polisi mengamankan empat orang tersangka. Dari rangkaian penangkapan dan pengembangan kasus, petugas menyita sabu dengan total berat kotor mencapai 18,60 gram. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial HS alias A pada Senin, 31 Agustus 2026. 

Saat itu, HS diamankan bersama 38 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M alias U yang diketahui berada di Kota Pekanbaru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru. 

Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menyergap tiga pria berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36) di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. M alias U diduga berperan sebagai bandar sabu, J sebagai kurir, sedangkan RG diduga menyediakan tempat untuk aktivitas jaringan tersebut. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1393 VN. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. 

Pengembangan tidak berhenti di sana. Polisi kemudian bergerak ke rumah RG dan menemukan satu unit timbangan digital yang disebut milik M alias U. 

Sekitar pukul 00.15 WIB pada Rabu, 2 September 2026, pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan RG. Kepada penyidik, RG mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. 

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar. RG mengaku paket tersebut diperolehnya dari M alias U. 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu paket tambahan dengan berat kotor 0,47 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 18,60 gram. 

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta sejumlah alat pembungkus sabu. 

Hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina. 

Kini keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.