Sejak Januari, Polda Riau Tangani 26 Kasus Karhutla, 28 Orang Jadi Tersangka
FN Indonesia Pekanbaru - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 26 kasus karhutla dengan menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Jumlah tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Kepolisian memastikan setiap kejadian kebakaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan kasus karhutla dilakukan baik oleh penyidik Polda Riau maupun jajaran Polres.
"Sejak Januari hingga sekarang kita sudah menangani 26 kasus karhutla dengan tersangka sebanyak 28 orang," kata AKBP Teddy, Rabu, (12/8/2026)
Menurutnya, proses hukum tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Penyidik juga mendalami aktivitas lain yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan secara ilegal.
Salah satu perkara terbaru terjadi di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah ditemukan lahan sekitar lima hektare yang terbakar di kawasan HGU milik salah satu perusahaan.
Kedua tersangka diduga merambah kawasan HGU untuk membuka kebun kelapa sawit. Sebelum kebakaran terjadi, penyidik menemukan adanya aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Alat berat tersebut diketahui disewa oleh tersangka untuk membuka atau membersihkan lahan. Penyidik juga telah memeriksa pemilik alat berat sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bibit kelapa sawit, kuitansi dan dokumentasi. Penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
AKBP Teddy menegaskan, penanganan karhutla akan terus dilakukan terhadap seluruh wilayah yang ditemukan mengalami kebakaran.
"Semua lahan yang terbakar itu akan dilakukan proses penyidikan oleh teman-teman penyidik, baik di Polda maupun teman-teman penyidik yang ada di Polres," ujarnya.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam setiap perkara yang ditangani. Termasuk menelusuri aktivitas sebelum kebakaran terjadi guna memastikan apakah terdapat unsur pidana.
Dengan 26 kasus dan 28 tersangka sejak awal tahun, Polda Riau menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang. Kepolisian mengingatkan masyarakat maupun pihak lain agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara yang dapat memicu kebakaran.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga hutan dan lahan Riau dari ancaman kebakaran.
0 Komentar