Sasar 3 Kawasan Rawan, Operasi Sarang Narkoba Amankan 46 Orang, Dari Pengguna Hingga Bandar
Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru bersama tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan BNN Kota Pekanbaru, berhasil mengamankan 46 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan hingga peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut, 28 orang direkomendasikan menjalani asesmen rehabilitasi, sementara 18 lainnya diduga terlibat sebagai kurir hingga bandar dan diproses pidana.
Operasi Sarang Narkoba attau O S N ini berlangsung sejak awal Oktober hingga 3 November 2026. Petugas gabungan menyasar sejumlah kawasan yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Di antaranya Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam di Kecamatan Rumbai. Penindakan juga dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam. Dari operasi tersebut, polisi menyita 90,32 gram sabu, delapan butir ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 ketriks vape mengandung etomidet, serta 37,28 gram ganja kering.
Petugas juga menemukan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja. Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai186 juta rupiah, dengan potensi menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari ancaman narkoba. Di dampingi Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Wali Kota, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama, dalam melindungi masyarakat, dari ancaman narkotika.
Terhadap 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna, BNN Kota Pekanbaru telah melakukan asesmen dan memberikan rekomendasi rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap. Sedangkan 18 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, mulai dari kurir hingga bandar, diproses melalui jalur pidana. Polresta Pekanbaru bersama BNN dan pemerintah daerah mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan, dan melaporkan jika menemukan aktivitas penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika.
0 Komentar