Polsek Siak Hulu Ungkap Peredaran 25,27 Gram Sabu, Empat Orang Ditangkap
FN Indonesia Siak Hulu Kampar- Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat kotor mencapai 25,27 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RF (31), WW (39), RW (39), dan DA (33). Mereka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.30 hingga 18.00 WIB.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kompol Deni Afrial melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RF di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Dari tangan RF, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke dua lokasi berbeda. Polisi selanjutnya mengamankan WW, RW, dan DA di kawasan Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, serta Gang Sejahtera, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka, polisi menyita 77 paket kecil, dua paket sedang, dan satu paket besar sabu. Total berat kotor barang bukti narkotika yang diungkap dalam kasus ini mencapai 25,27 gram, terdiri dari 24,22 gram dan 1,05 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp915.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Polisi menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran tersebut, mulai dari menyimpan, menguasai, menjual, hingga menjadi perantara jual beli narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kepolisian dan warga bekerja sama membersihkan lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Kompol Deni Afrial.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) KUHPidana.
0 Komentar