FN Indonesia Pekanbaru - Langkah tegas memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru terus digencarkan. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru mengamankan 46 orang selama periode 8 Oktober hingga 3 November 2026. 

Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 28 orang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara 18 orang lainnya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba, mulai dari kurir hingga bandar, sehingga diproses melalui jalur hukum. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama untuk menekan penyalahgunaan sekaligus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru. 

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, Polresta Pekanbaru menggandeng BNN dan instansi terkait untuk melakukan penindakan secara terpadu, baik terhadap pengguna maupun pelaku peredaran. 

"Operasi Sarang Narkoba ini bukan sekadar kegiatan penindakan, tetapi merupakan gerakan bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru. Upaya ini akan terus kami lakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait," tegas Ronny. 

Dalam pelaksanaannya, petugas memfokuskan penindakan di sejumlah kawasan yang menjadi perhatian aparat, yakni Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam di Kecamatan Rumbai. 

Selain kawasan permukiman, operasi juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. 

Dari rangkaian kegiatan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 90,32 gram sabu, delapan butir ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 37,28 gram ganja kering. 

Petugas juga menemukan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja. Selain narkotika, sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang turut diamankan dari lokasi penindakan. 

Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp186 juta. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. 

Ronny menjelaskan, penanganan terhadap 46 orang tersebut dilakukan berdasarkan peran masing-masing. Sebanyak 28 pengguna menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru dan memperoleh rekomendasi rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap. 

Sementara 18 orang yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, hingga bandar tetap menjalani proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Penanganan terhadap pengguna dan pengedar tentu berbeda. Bagi mereka yang masuk kategori pengguna, kami mengedepankan proses asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan. Namun, terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, kami akan memprosesnya secara hukum. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku yang mencari keuntungan dari bisnis narkotika," tutur Ronny dalam keterangan pers bersama awak media, yang di dampingi Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko, bersama kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan.

Para pengguna dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan mereka yang diduga terlibat dalam peredaran disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang yang sama, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Di sisi lain, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengatakan, kolaborasi dengan kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika. 

Ia menyebutkan, hasil kegiatan rutin menunjukkan adanya kecenderungan penurunan jumlah pengguna yang ditemukan. Meski demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan tetap harus dilakukan secara konsisten. 

Wawan juga mengungkapkan keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap di Pekanbaru masih menjadi tantangan. Untuk rehabilitasi rawat jalan, pengguna dapat ditangani di BNN Kota Pekanbaru. Sedangkan pasien yang membutuhkan perawatan inap harus dirujuk ke fasilitas rehabilitasi di daerah lain, termasuk Batam. 

Menutup keterangannya, Ronny mengajak masyarakat agar tidak bersikap pasif dalam menghadapi ancaman narkoba. Menurutnya, kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya kembali kawasan rawan peredaran narkotika. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Jangan sampai ada ruang yang dimanfaatkan oleh bandar maupun pengedar untuk menjalankan aktivitasnya. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kepedulian dan keberanian kita semua," tutup Ronny.