FN Indonesia Pekanbaru - Polresta Pekanbaru memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Peringatan itu diwujudkan melalui pemasangan plang penegakan hukum di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (4/11/2026). 

Pemasangan plang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, sekitar pukul 09.50 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bentuk sinergi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. 

Sebelum pemasangan, Ronny bersama rombongan terlebih dahulu mengecek kondisi lahan di sekitar lokasi. Selanjutnya, mereka memasang plang peringatan secara bersama-sama sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus pengingat agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum terkait perlindungan kawasan hutan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi tindak pidana yang dapat merusak lingkungan. 

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ronny. 

Ia juga menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan atau pelanggaran lainnya. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui kepedulian dan kerja sama semua pihak,” tambahnya. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, serta Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah. 

Hadir pula Kasubnit 1 Tipiter Polresta Pekanbaru IPDA Nofrizal Rahmad beserta personel Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Koramil 03/Senapelan. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru. Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk melindungi lingkungan serta mencegah kerusakan kawasan hutan. 

Pemasangan plang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan hutan. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga. 

Polresta Pekanbaru menegaskan upaya perlindungan lingkungan akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, pengawasan, serta penanganan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran.