Polda Riau dan Kodam XIX Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Palsu Berbagai Merek
FN Indonesia Pekanbaru - Praktik penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu melalui media sosial dan marketplace berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Intel Kodam XIX Tuanku Tambusai. Sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32) yang diduga menjalankan bisnis penjualan pupuk tidak sesuai standar mutu. Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan dengan menyasar petani, khususnya petani kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan Intel Kodam XIX Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat itu, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt bernomor polisi BM 8005 SO yang membawa pupuk yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti temuan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengambil sampel pupuk untuk diuji di laboratorium. Pengujian dilakukan terhadap 15 merek pupuk guna mencocokkan kandungan produk dengan spesifikasi yang dicantumkan pada kemasan.
Hasil laboratorium yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan informasi mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui laporan polisi Nomor 44 tertanggal 22 Oktober 2026.
Polisi kemudian menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik pupuk dan sopir kendaraan pengangkut. Salah seorang yang diduga terlibat, yakni AN, sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sehingga penyidik melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 31 Oktober 2026. Tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan AN di rumah kerabatnya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pupuk diperoleh tersangka dari sejumlah daerah, yakni Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan melalui komunikasi dengan sejumlah pihak di media sosial, termasuk marketplace Facebook.
Pupuk yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit. Dalam menjalankan bisnis tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap karung yang berhasil dijual.
Adapun produk yang dipasarkan terdiri dari 15 merek, di antaranya Mosfet, Mahkota Fertilizer, NPK, Merauke, SS, MgO, Ikan Paus, Metro SP-36, Nitria Urea, Villager, Euro TRD, Assimilation MP4, Mutiara, serta pupuk tanpa merek.
Dari lokasi pengungkapan, penyidik menyita 906 karung pupuk berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.
Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk melindungi petani dari peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu. Sebab, penggunaan pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai label berpotensi merugikan petani dan memengaruhi hasil produksi pertanian.
“Kami tidak ingin petani menjadi korban perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu. Produk yang dibeli masyarakat harus memiliki kualitas dan kandungan sebagaimana tercantum pada kemasannya. Karena itu, kami akan menindak tegas praktik perdagangan pupuk yang merugikan konsumen dan petani,” tegas Ade.
Ia menambahkan, penyidik belum berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri asal-usul pupuk, termasuk mengidentifikasi pihak yang memasok dan memproduksi pupuk tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana pupuk ini berasal dan siapa pihak yang memproduksinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pendistribusiannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di atas tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dengan penerapan kedua ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih cermat dalam membeli pupuk dengan memastikan legalitas, label, serta kualitas produk. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai ketentuan.
0 Komentar