FN Indonesia Jakarta - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga petinggi kepolisian. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. 

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). 

Selain Listyo Sigit Prabowo yang dikenal dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Asep menjelaskan, penetapan ketiganya merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. 

Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. 

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Penanganan perkara ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas institusi kepolisian. 

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujar Johnny. 

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui sikap profesional dan integritas setiap anggota dalam menjalankan tugas. 

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden serta sejumlah tokoh dan pejabat penting. Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan sistem penyadapan. 

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ismareta)(Jkt)