Residivis Pencurian Motor Diciduk Polisi di Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Petugas kepolisian Polsek Sukajadi berhasil menggulung aksi seorang residivis pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru. Pemuda berinisial ID (20), warga Kandis, ditangkap pada Jumat (22/12/2023) petang kemarin saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan ini menjadi hasil kerja keras tim opsnal Polsek Sukajadi setelah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan,” kata Kompol Jorminal pada Rabu (27/12/2023).
Proses penangkapan dilakukan dengan memancing pelaku menggunakan metode penyamaran. Seorang petugas berpura-pura hendak membeli sepeda motor dan sepakat bertemu di depan Cucian Sepeda Motor Jalan Rajawali Sakti. Tersangka, ID, tiba di lokasi dengan membawa sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 4606 ZAD, yang ternyata merupakan hasil curian.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor yang akan dijual tersebut merupakan motor hasil curian. Dengan temuan tersebut, petugas pun langsung mengamankan tersangka,” tambah Kompol Jorminal.
Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5603 ZAP, yang juga diketahui merupakan hasil curian.
“Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama seorang rekannya bernama Putra yang sebelumnya berhasil kita amankan,” ungkap Kapolsek.
Tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ID akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ys)
0 Komentar