Gerebek PETI di Sungai Paku Kuansing, Empat Orang Diamankan Polisi
FN Indonesia Kuantan Singingi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, ditindak aparat kepolisian. Empat orang diamankan dalam penindakan yang dilakukan Polsek Singingi Hilir, Selasa (15/9/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh personel Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, informasi mengenai aktivitas PETI diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya kegiatan penambangan di areal lahan KUD Desa Sungai Paku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,” ucap AKBP Hidayat Perdana.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati dua unit dompeng tengah digunakan untuk kegiatan penambangan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang berada di lokasi.
Keempatnya masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Sementara itu, seorang lainnya melarikan diri dan masuk ke semak-semak ketika petugas melakukan penindakan.
Dari lokasi, polisi turut membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti tersebut di antaranya satu mesin dompeng merek Tianli warna biru dan satu mesin Robin merek Matari warna merah.
Selain itu, petugas menyita satu dulang warna hitam, satu leher angsa atau congoran, satu alat hisap pasir atau keong, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu cangkang serta dua karpet warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa para terduga pelaku dan saksi-saksi. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami barang bukti yang telah diamankan.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan ikut menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
0 Komentar