Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau  karena membawa narkoba, Rabu (23/5/2024). Pelaku GH (23) diciduk di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru saat mengendarai mobilya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, saat digeledah, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan tersangka di dalam kantong plastik. 

"Ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Kombes Manang Soebeti, Sabtu (25/5/2024). 

Setelah digeledah, di mobil pelaku petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," pungkas Manang. 

GH dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.