FN Indonesia Pekanbaru - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Kabupaten Bengkalis mengungkap dugaan praktik perambahan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kedua tersangka diketahui menguasai dan mengelola lahan yang berada di kawasan HGU milik salah satu perusahaan. Sebelum kebakaran terjadi, penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di lokasi tersebut. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan perambahan untuk membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit. 

"Benar, untuk kasus karhutla yang ada di Kabupaten Bengkalis, kita sudah mengamankan dua orang tersangka. Dua tersangka ini menguasai atau mengelola kebun kelapa sawit yang berada di HGU milik salah satu perusahaan," tutur AKBP Teddy, Rabu, (12/8/2026). 

Dari hasil penanganan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare. 

Menurut Teddy, penyidik menemukan fakta bahwa sebelum kebakaran terjadi, lahan tersebut telah dibersihkan menggunakan alat berat. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan upaya membuka kawasan untuk perkebunan kelapa sawit. 

"Modus yang kita temui di lapangan bahwa lahan ini merupakan HGU salah satu perusahaan. Kemudian dua tersangka ini melakukan perambahan untuk ditanami kelapa sawit," jelasnya. 

Alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan tersebut diketahui disewa oleh para tersangka. Penyidik juga telah memeriksa pemilik alat berat untuk mendalami penggunaannya. 

"Alat berat ini dilakukan jauh hari sebelum kebakaran sehingga ini disewa. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pemiliknya. Memang ini disewa oleh tersangka untuk membuka lahan atau membersihkan lahan di lokasi tersebut," ungkap Teddy. 

Pihak perusahaan, lanjut Teddy, sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para perambah agar tidak melakukan aktivitas di kawasan HGU tersebut. Hal itu kini turut didalami penyidik sebagai bagian dari materi penyidikan. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bibit kelapa sawit, surat kuitansi serta sejumlah dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi. 

Penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Pendekatan ilmiah atau scientific investigation dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.