Fn-Indonesia.com. Pekanbaru – Korban Jambret nenek berumur 78 tahun koma di RSUD Arifin ahmad Pekanbaru, mengalami luka cukup serius di bagian  kepala yang mana saat kejadian sempat terseret dan jatuh.

Diketahui telah diberitakan sebelumnya bahwa Dua pelaku jambret tersebut telah diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayan Raya, pada Selasa (23/04/2024)kemarin,

Pelaku yang masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22) telah beraksi sebanyak 7 TKP dan salah satunya di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dengan korban sang nenek saat melintas bersama cucunya, pada Selasa (26/03/2024) siang lalu, sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bersama cucunya hendak pergi ke rumah saudaranya.

“Saat melintas di Jalan Satria, datang kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Kompol Oka didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (25/04/2024) petang.

Akibat Insiden tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Akhmad. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

“Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka RK di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Oka.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus Jambret yang berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.