FN Indonesia Kampar  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (4/11/2026) malam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria berinisial MK (24) dan HH (34). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram ganja kering dan 11,86 gram sabu-sabu. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, petugas mengamankan MK, warga Dusun III Tanjung, di pinggir jalan Dusun I Tanjung. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 22,36 gram di kantong belakang celana MK. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam. 

Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial HH (34), yang juga merupakan warga Desa Tanjung. Hasil tes urine terhadap MK menunjukkan positif mengandung zat THC. 

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah sekaligus toko milik HH di Dusun I Tanjung sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa, polisi menemukan tiga paket ganja kering dengan berat total sekitar 1.200 gram serta satu paket sabu-sabu seberat 11,86 gram. 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, peralatan pembungkus narkotika, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. 

Kepada petugas, HH mengakui berperan sebagai bandar narkoba. Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari dua orang berinisial AD dan WY yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu. 

Hasil tes urine terhadap HH juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC. 

“Keberhasilan malam ini adalah buah dari pengembangan penyidikan yang mendalam serta dukungan masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan dan penggeledahan. Kami akan terus melacak rantai pasokan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP. 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebut berasal dari Kabupaten Rokan Hulu. 

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.