Keji! Bocah 4 Tahun di Rohil Tewas Diduga Dicabuli Kakek Kandung, Pelaku Ditangkap
FN Indonesia Rohil - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali diguncang kasus kriminal yang menyita perhatian publik. Seorang anak perempuan berusia 4 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri.
Peristiwa tragis ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (45) telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Didi, Senin (4/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami demam tinggi dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tenaga medis menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya luka robek yang diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul. Kondisi korban yang memburuk membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan intensif.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, diduga akibat infeksi yang timbul dari luka yang dialaminya.
Menyikapi hal tersebut, Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Untuk kepentingan pembuktian, jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku Inisial S yang tak lain adalah kakek kandung korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (26/4/2026) di kediaman pelaku. Modus yang digunakan yakni dengan memandikan serta menidurkan korban sebelum melakukan tindakan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi serta uji laboratorium forensik dari Polda Riau guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.
0 Komentar