Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi

Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi

By FN INDONESIA 21 Jan 2026, 17:45:08 WIB Hukum
Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan sembilan orang tersangka dalam rangkaian penegakan hukum terkait pelanggaran konservasi dan aksi pengrusakan fasilitas negara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan aparat dalam melindungi kawasan konservasi strategis di Riau. 

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan dua konstruksi hukum berbeda, yakni tindak pidana konservasi sumber daya alam serta pengrusakan fasilitas petugas yang dilakukan secara bersama-sama. 

“Penindakan ini kami lakukan bersama Satgas TP 2 TNTN. Para tersangka tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga melakukan perusakan terhadap sarana petugas negara,” ujar Hengki, Rabu (21/1/2026). 

Baca Lainnya :

Dari sembilan orang yang ditahan, enam di antaranya terlibat langsung dalam aksi pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keenam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS diamankan setelah peristiwa perusakan yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, wilayah yang masuk dalam kawasan TNTN. 

Menurut Wakapolda, aksi tersebut dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH yang sedang menjalankan tugas penertiban di lapangan. Penolakan itu kemudian berujung pada tindakan melawan hukum. 

“Modusnya adalah merusak tenda dan fasilitas yang digunakan personel Satgas PKH, termasuk yang ditempati anggota TNI,” jelasnya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta barang bukti digital berupa rekaman video yang mendokumentasikan aksi pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan pasal, termasuk pasal perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara. 

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap aksi anarkis dan main hakim sendiri, apalagi di kawasan konservasi,” tegas Hengki. 

Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga orang tersangka berinisial HN, BA, dan HP diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan taman nasional yang telah dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit. 

“Kasus ini dilaporkan langsung oleh Kepala Balai TNTN. Modusnya adalah penguasaan dan pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin yang sah,” kata Hengki. 

Polisi menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, antara lain kwitansi transaksi, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta dokumen penetapan kawasan TNTN sebagai taman nasional. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menyampaikan bahwa pasca-penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan dan pemulihan kawasan TNTN kini berada di bawah koordinasi Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau. 

“Berbagai langkah telah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Dinamika di lapangan memang ada, namun semua diselesaikan dengan pendekatan humanis,” ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi intens antara penyidik dan jaksa penuntut umum terus dilakukan untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam penerapan pasal hukum di tengah masa transisi regulasi. 

“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengawal pemulihan kawasan TNTN secara hukum dan berkeadilan,” kata Sutikno. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai lahan atau kebun sawit di kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas serta mendukung program pemulihan pemerintah. 

“Sinergi semua pihak sangat penting agar pemulihan kawasan berjalan optimal dan memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. (F)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment