Jaringan PETI Kuansing Dibongkar, 17 Tersangka Diamankan, Emas dan Narkoba Turut Terungkap
FN Indonesia Pekanbaru - Langkah serius memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus diperkuat. Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas ilegal di puluhan lokasi sekaligus membongkar keterlibatan pemodal hingga jaringan penampungan hasil tambang.
Hasil operasi tersebut dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Ditpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau, yang digelar di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI dan pemerintah daerah.
Menurut Hengki, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lapangan. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, menjadi pemodal, hingga pihak yang menampung hasil pertambangan ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam 8 laporan polisi.
Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan. Polisi turut memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas PETI, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.
Pengembangan perkara juga mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 33 gelang dengan berat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram, serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.
Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan dan buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Sementara dalam pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI, penyidik mengamankan sejumlah peralatan PETI, di antaranya mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.
Polisi juga menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana maupun keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.
Penertiban PETI juga mengungkap persoalan lain. Kapolres Kuantan Singingi menyebut adanya temuan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi hingga berhasil mengungkap jaringan narkotika.
“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.
Dengan demikian, terdapat empat tersangka dalam perkara narkotika tersebut. Salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.
Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja PETI untuk mendukung aktivitas mereka, terutama ketika bekerja pada malam hari.
Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan potensi keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain penindakan di darat, aparat gabungan juga melakukan patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga ke hilir dan perbatasan.
Hidayat mengatakan, hasil patroli menunjukkan aktivitas PETI di sepanjang wilayah tersebut sudah tidak ditemukan.
“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.
Ia memastikan upaya penertiban tidak berhenti setelah operasi berakhir. Polres Kuantan Singingi akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk menempuh jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel.
Masyarakat nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi yang memuat informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang muncul di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.
Penegakan hukum, kata dia, akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjangkau aktor dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI.
0 Komentar