Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap dengan Modus Ini
FN Indonesia Pekanbaru – Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial LM alias Yayan (45) dan MY alias Yondra (45) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas LM yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko membenarkan penangkapan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Petugas kemudian menemukan LM berada di pinggir Jalan HR Soebrantas.
"Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan ketua pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu, Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut berwarna hijau yang disebut milik LM," jelas Noki.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah LM. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY alias Yondra yang merupakan suami LM.
Penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari tangan LM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip bening, timbangan digital, pipet, ikat rambut warna hijau, serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Oppo warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Sementara dari MY, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Realme warna hitam. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan LM dan MY dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut disebut mengaku mendapatkan narkotika yang diduga sabu dari seorang pria berinisial EK.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua terduga, termasuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, LM dan MY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
0 Komentar