Gasak 50 Tandan Sawit Dua Buruh Harian di Tangkap Polisi, 3 Orang DPO
FN Indonesia Siak - Dua pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri puluhan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Aksi tersebut dipergoki petugas keamanan saat patroli dini hari.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok M031 Afdeling II, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 50 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 580 kilogram.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan.
“Petugas melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh seperti sedang dipanen. Setelah dicek, ada lima orang yang diduga sedang memanen atau mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin,” ujar Kompol Teguh dalam keterangannya.
Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas keamanan segera meminta bantuan rekan lainnya. Sekitar tujuh orang satpam kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan untuk dilakukan penimbangan yang turut disaksikan oleh pelaku.

Dari hasil penimbangan, total sawit yang diduga hasil curian mencapai 50 tandan dengan berat kurang lebih 580 kilogram. Perusahaan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp5.939.511.
Selain tandan buah sawit, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat egrek warna silver, satu senter warna hijau, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam milik pelaku.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/Unit Reskrim.SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 14 Februari 2026. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri. (F)
0 Komentar